JAKARTA, INEWSTTU.ID- Skema pembayaran dan tunjungan gaji PPK dinilai bermasalah sehingga anggota DPR RI meminta Kemendikbudristek menuntaskan persoalan tersebut.
Anggota Komisi X DPR RI menyoroti skema mengenai pembayaran gaji dan tunjangan guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Kebijakan tersebut diharapkan bisa disusun lebih jelas.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi X DPR RI dengan Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Budaya dan Ristek RI (Kemendikbudristek) Kamis (4/11/2022) kemarin, menghasilkan beberapa kesimpulan. Salah satunya yakni meminta agar Kemendikbudristek dapat memastikan skema yang jelas terkait gaji dan tunjangan guru PPPK.
"Pertama, Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbudristek RI untuk segera berkoordinasi dengan Panselnas, khususnya Kemenkeu RI dan Kemendagri RI untuk memastikan anggaran gaji dan tunjangan guru PPPK yang bersumber dari APBN dengan skema pembayaran yang jelas," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Effendi saat membacakan kesimpulan yang dikutip Jumat (4/11/2022).
Kedua, Dede melanjutkan, Komisi X DPR mendesak Kemendikdikbudristek RI untuk menyusun peta jalan penyelesaian guru honorer/guru PPPK yang pasti (bersama-sama dengan K/L lainnya dan Pemerintah Daerah).
"Dengan timeline alur penyelesaian permasalahan, dengan dilandasi data akurat mengenai jumlah sekolah, kebutuhan guru dan dampaknya bagi satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta," sambungnya.
Editor : Sefnat Besie