get app
inews
Aa Text
Read Next : Heboh! Seragam Sekolah Mau Diganti, Simak Penegasan Kemendikbudristek

Komisi X DPR RI Minta Kemendikbudristek Tuntaskan Skema Pembayaran dan Tunjangan Gaji PPPK

Jum'at, 04 November 2022 | 12:00 WIB
header img
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi (Foto : Jaka/Man)

JAKARTA, INEWSTTU.ID- Skema pembayaran dan tunjungan gaji PPK dinilai bermasalah sehingga anggota DPR RI meminta Kemendikbudristek menuntaskan persoalan tersebut.

Anggota Komisi X DPR RI menyoroti skema mengenai pembayaran gaji dan tunjangan guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Kebijakan tersebut diharapkan bisa disusun lebih jelas.  

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi X DPR RI dengan Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Budaya dan Ristek RI (Kemendikbudristek) Kamis (4/11/2022) kemarin, menghasilkan beberapa kesimpulan. Salah satunya yakni meminta agar Kemendikbudristek dapat memastikan skema yang jelas terkait gaji dan tunjangan guru PPPK.

"Pertama, Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbudristek RI untuk segera berkoordinasi dengan Panselnas, khususnya Kemenkeu RI dan Kemendagri RI untuk memastikan anggaran gaji dan tunjangan guru PPPK yang bersumber dari APBN dengan skema pembayaran yang jelas," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Effendi saat membacakan kesimpulan yang dikutip Jumat (4/11/2022).

Kedua, Dede melanjutkan, Komisi X DPR mendesak Kemendikdikbudristek RI untuk menyusun peta jalan penyelesaian guru honorer/guru PPPK yang pasti (bersama-sama dengan K/L lainnya dan Pemerintah Daerah).

"Dengan timeline alur penyelesaian permasalahan, dengan dilandasi data akurat mengenai jumlah sekolah, kebutuhan guru dan dampaknya bagi satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta," sambungnya.

Ketiga, politisi Demokrat ini melanjutkan, Komisi X DPR mendesak Kemendikbudristek RI untuk menyampaikan laporan secara berkala (setiap dua minggu) mengenai penyelesaian permasalahan hasil seleksi tahun 2021 dan perkembangan tahapan seleksi guru PPPK tahun 2022.

"Dan mendesak Pemerintah untuk mengoordinasikan permasalahan penyelesaian guru honorer atau guru PPPK untuk berada langsung di bawah koordinasi Wakil Presiden, agar dapat diselesaikan secara komprehensif," ucap Dede.

Dede melanjutkan, Komisi X DPR RI juga mendesak Panselnas melalui Kemendikbudristek RI untuk segera menyelesaikan permasalahan hasil seleksi tahun 2021 paling lama akhir 2022, terkait SK terhadap guru yang telah lulus seleksi PPPK 2021 sebanyak 21.343 guru dari 293.860 guru yang telah lulus dan mendapatkan formasi.

Kemudian, kata dia, menyelesaikan 15.415 guru yang telah terbit NI-PPPK namun masih menunggu pengangkatan pemda, dari 293.860 guru yang telah lulus dan mendapatkan formasi. Menyelesaikan 5.312 guru dalam proses verval (verifikasi validasi) berkas untuk penerbitan NI-PPPK, dari 293.860 guru yang telah lulus dan mendapatkan formasi.  

"Serta menyelesaikan 193.954 (guru pelamar prioritas 1) yang lulus passing grade namun belum mendapatkan formasi untuk mendapatkan formasi untuk mendapatkan formasi dan SK.”

“Khususnya sejumlah 24.876 guru yang lulus passing grade dan belum ditempatkan karena masih belum tersedianya kuota formasi ataupun kebutuhan bidangnya, dan 41.892 guru yang tidak tersedia formasi yang masih memerlukan koordinasi dengan Pemda," ujarnya.

Selain itu, Komisi X DPR meminta Plt Dirjen GTK Kemendikbudristek meminta jawaban/penjelasan tertulis terhadap pertanyaan yang disampaikan oleh seluruh anggota Komisi X DPR RI yang belum terjawab, paling lambat tanggal 10 November 2022, termasuk disajikan flowchart atau skema penyelesaian untuk 6 (enam) bulan ke depan.

https://www.idxchannel.com/economics/kemendikbudristek-diminta-rampungkan-skema-gaji-dan-tunjangan-untuk-guru-pppk/2

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut