JAKARTA, iNewsTTU.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai perubahan aturan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran tahun 2024.
Dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendikbudristek telah menetapkan standar seragam sekolah yang berlaku bagi siswa tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA). Tujuannya adalah untuk memberikan standar seragam yang lebih baik serta memenuhi kebutuhan para siswa.
"Kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar," tulis Kemendikbudristek dalam akun Instagramnya, Minggu (14/4/2024).
Kemendikbudristek menegaskan bahwa tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Semua aturan masih mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Dengan demikian, tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada tahun 2024.
Manfaat dari peraturan mengenai seragam sekolah ini adalah untuk menanam dan menumbuhkan rasa nasionalisme dan kebersamaan di kalangan siswa. Selain itu, juga untuk meningkatkan semangat persatuan dan kesatuan, serta mengingatkan akan pentingnya kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi. Selain itu, peraturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.
Selain seragam sekolah, pemerintah juga memperbolehkan sekolah untuk mengatur pakaian khas sekolah. Pemerintah daerah juga dapat mengatur pakaian adat dengan tetap memperhatikan hak setiap peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan semua pihak dapat memahami bahwa tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah yang berlaku pada tahun 2024, dan semua aturan masih mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Heboh Perubahan Seragam Sekolah Berlaku usai Lebaran, Ini Penjelasan Kemendikbudristek "
Editor : Sefnat Besie