7. Menghukum terdakwa 4 Agus Sahroni untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 422.683.450,00 (emat ratus dua puluh dua juta enam ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah).
Jika dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan negara maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
8. Menetapkan terdakwa tetap ditahan jenis Rutan.
9. Menghukum para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah).
10. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa dr. I Wayan Niarta,Cs
Hendrik menjelaskan, terhadap putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor baik terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir, waktu pikir-pikir selama 7 hari.
Editor : Sefnat Besie