get app
inews
Aa Text
Read Next : Kepemimpinan Firman Setiawan Bawa Kejari TTU Juara Umum

Sidang Tipikor Alkes RSUD Kefamenanu 2015 Berlanjut, Simak 10 Fakta Amar Putusan Hakim

Kamis, 27 Oktober 2022 | 22:42 WIB
header img
Sidang Tipikor Alkes RSUD Kefamenanu 2015 Berlanjut, Simak 10 Fakta Amar Putusan Hakim (Foto: iNewsttu.id/Isto Santos)

KEFAMENANU, INEWSTTU.ID- Sidang Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alkes pada RSUD Kefamenanu Tahun 2015 dengan agenda mendengarkan Putusan Hakim an. terdakwa 1 Yoksan M.D.E Bureni, terdakwa 2 Munawar Lutfi, terdakwa 3 Didi Darmadi, terdakwa 4 Agus Sahroni telah berlangsung pada Kamis, (27/10/2022), pukul 11.00 Wita.

Kasie Intelijen, Hendrik Tiip, saat ditemui diruangannya mengatakan, persidangan dengan agenda pembacaan putusan dipimpin oleh Derman P. NababaN, selaku Hakim ketua Majelis, Florence Katerina,  dan Lisbet Adeline,  masing-masing sebagai Hakim anggota dan dihadiri oleh Andrew P. Keya, selaku penuntut umum.

"Sidang ini dilakukan secara virtual dari Kejakasaan Negeri Timor Tengah Utara yang diikuti oleh Penasehat Hukum terdakwa dan para terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Rumah Tahanan Negara Kupang," ujarnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut