KEFAMENANU, INEWSTTU.ID- Sidang Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alkes pada RSUD Kefamenanu Tahun 2015 dengan agenda mendengarkan Putusan Hakim an. terdakwa 1 Yoksan M.D.E Bureni, terdakwa 2 Munawar Lutfi, terdakwa 3 Didi Darmadi, terdakwa 4 Agus Sahroni telah berlangsung pada Kamis, (27/10/2022), pukul 11.00 Wita.
Kasie Intelijen, Hendrik Tiip, saat ditemui diruangannya mengatakan, persidangan dengan agenda pembacaan putusan dipimpin oleh Derman P. NababaN, selaku Hakim ketua Majelis, Florence Katerina, dan Lisbet Adeline, masing-masing sebagai Hakim anggota dan dihadiri oleh Andrew P. Keya, selaku penuntut umum.
"Sidang ini dilakukan secara virtual dari Kejakasaan Negeri Timor Tengah Utara yang diikuti oleh Penasehat Hukum terdakwa dan para terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Rumah Tahanan Negara Kupang," ujarnya.
Editor : Sefnat Besie