get app
inews
Aa Text
Read Next : Kepemimpinan Firman Setiawan Bawa Kejari TTU Juara Umum

Sidang Tipikor Alkes RSUD Kefamenanu 2015 Berlanjut, Simak 10 Fakta Amar Putusan Hakim

Kamis, 27 Oktober 2022 | 22:42 WIB
header img
Sidang Tipikor Alkes RSUD Kefamenanu 2015 Berlanjut, Simak 10 Fakta Amar Putusan Hakim (Foto: iNewsttu.id/Isto Santos)

10 Fakta amar putusan Majelis Hakim adalah sebagai berikut;

1. Menyatakan terdakwa 1 Yoksan M.D.E Bureni, terdakwa 2 Munawar Lutfi, terdakwa 3 Didi Darmadi, terdakwa 4 Agus Sahroni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.

2. Membebaskan terdakwa 1 Yoksan M. D. E Bureni, terdakwa 2 Munawar Lutfi, terdakwa 3 Didi Darmadi, terdakwa 4 Agus Sahroni dari Dakwaan Primair tersebut.

3. Menyatakan terdakwa 1 Yoksan M. D. E. Bureni, terdakwa 2 Munawar Lutfi, terdakwa 3 Didi Darmadi, terdakwa 4 Agus Sahroni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

4. Menghukum terdakwa 1 Yoksan M. D. E. Bureni dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) bulan.

Terdakwa 2 Munawar Lutfi dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) bulan.

Terdakwa 3 Didi Darmadi dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) bulan.

Terdakwa 4 Agus Sahroni dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

5. Menghukum terdakwa 1 Yoksan M.D.E Bureni untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) dan jika dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan negara maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

6. Menghukum terdakwa 3. Didi Darmadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.28.486.731,00 (dua puluh delapan juta empat ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah).

Jika dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan negara maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut