"Saya melihat mestinya kita merujuk dari surat edaran Menpan RB sudah jelas, namun dalam pelaksanaan di dinas teknis kelihatannya seolah-olah dipersulit karena seharusnya saat pengumuman harus disertakan dengan link daerah sehingga tidak terjadi penumpukan di BKDPSDM, nah bila sudah disertakan dengan link maka mereka bisa mengakses sendiri dan melakukan proses pendataan sendiri,"tandasnya.
Menurut Paul, yang hanya dibutuhkan non ASN adalah pengesahan SK di BKD, selanjutnya mereka diberikan link pendaftaran kemudian melakukan pendaftaran sendiri dengan membuat akun.
"Poinnya disitu, setelah pengesahan selesai diberikan link kepada masing masing Non-ASN untuk mendatar, nah itu kan Poinnya adalah membuat akun agar datanya bisa terkonfirmasi oleh BKN untuk diketahui data base Se Indonesia," imbuhnya.
Dia berharap, pendataan non-ASN ini bisa menjadi rujukan dari pemerintah pusat untuk mengetahui dan mencarikan solusi tentang keberadaan tenaga Non-ASN yang ada saat ini mengingat tahun 2023 akan ada penghapusan tenaga honorer.***
Editor : Sefnat Besie