Bawa Kabur Remaja 13 Tahun, Seorang Pria di Lampung Terancam 7 Tahun Penajara
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/07/30/39383_tsk.jpg)
WAY KANAN, INEWSTTU.ID- Perbuatan tidak terpuji tersebut tidak sepatutnya dilakukan karena dapat berakibat buruk pada diri sendiri pasalnya harus berurusan dengan hukum.
Seorang remaja di Way Kanan, Lampung, berinisial WN (17), ditangkap polisi. Ia ditangkap karena membawa kabur anak di bawah umur berinisial DRH (13) warga Kampung Lebung Lawe, Kecamatan Buay Bahuga. Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari orang tua korban bahwa anaknya diduga dibawa kabur oleh WN.
Mendapat laporan itu, sambungnya, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan hingga pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Batu Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Rabu (12/10/2022) sekitar pukul 23.00 WIB. "Selanjutnya petugas mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan membawa pelaku dan korban ke Satreskrim Polres Way kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya, Kamis (13/10/2022)
Kronologi kejadian Andre mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari ibu korban yang hendak membangunkan anaknya pada Minggu (9/10/2022) sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat sang ibu mengetuk-ngetuk pintu kamar, sambungnya, tidak ada jawaban. Karena pintu tidak terkunci, selanjutnya ia masuk ke kamar dan menemukan satu lembar surat yang menyatakan bahwa korban pergi meninggalkan rumah tanpa alasan yang dimengerti.
Editor : Sefnat Besie