LAMPUNG, iNewsTTU.id--Seorang pria di Tanjung Bintang, Lampung Selatan, dengan inisial S (38) tahun, seorang petani, telah diamankan oleh Polda Lampung atas dugaan serius menghamili anak di bawah umur yang ternyata merupakan tetangganya sendiri. Identitas korban diungkap sebagai RP, seorang anak perempuan berusia 14 tahun.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Senin, 22 Mei 2023, sekitar pukul 16.00 WIB. S diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap RP dengan ancaman berupa mencekik leher korban dan menggunakan gunting sebagai alat untuk mengintimidasi.
"Pelaku mengancam korban dengan menggunakan alat berupa gunting. Akibat perbuatan tersebut, korban kini dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sekitar enam bulan," terang Kombes Pol Umi pada Minggu (12/11/23).
Polda Lampung merespons cepat laporan dari pihak yang tidak bisa menerima peristiwa ini dan segera mengamankan tersangka. Dalam penggerebekan, sejumlah barang bukti disita, termasuk pakaian korban, gunting yang digunakan pelaku, dan hasil Visum et Repertum.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang," sambungnya.
Polda Lampung berkomitmen untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dalam kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban. Proses hukum terhadap tersangka akan terus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap kekerasan seksual, serta mendukung keselamatan anak-anak dari ancaman serius.
Editor : Sefnat Besie