Sehingga dirinya dengan tegas meminta pemerintah desa, BPD, LPMD, TP PKK desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, orang tua dan pemangku kepentingan lain yang ada di desa harus memahami dengan benar konsep desa ramah anak agar dapat berbagi peran untuk mewujudkan sebuah sistem kehidupan sosial kemasyarakatan yang ramah dan layak bagi anak.
"Hal ini perlu diperhatikan secara serius oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) untuk melakukan pendampingan dengan baik agar seluruh tahapan pengembangan desa ramah anak ini dapat berjalan dengan baik. Karena pengalaman selama ini menunjukkan bahwa banyak program dari berbagai OPD hanya berakhir dengan pencanangan atau apapun namanya tanpa ada tindak lanjut," pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten TTU, Ketua TP-PKK Kabupaten TTU, Ketua Komisi III DPRD TTU, Perwakilan Dandim 1618/TTU dan Perwakilan Kapolres TTU.***
Editor : Sefnat Besie