Anak Usia 15 Tahun di NTT Jadi Korban Kekerasan Seksual, Orangtua Terima Uang Damai Rp10 Juta

Saat konfirmasi dengan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy menjelaskan berdasarkan informasi yang diterima dari penyidik yang menangani perkara tersebut, kasus ini tidak berlanjut karena pihak Ibu korban bersama pelaku telah membuat kesepakatan damai, melalui pembayaran denda adat senilai Rp10 juta.
"Informasi yang kami dapat dari penyidik, bahwa pelaku kekerasan seksual dengan ibu korban telah sepakat untuk damai, dengan membayar denda sebesar Rp 10 juta sesuai kesepakatan dengan ibu kandung korban," jelas Ariasandy.
Meski telah berdamai, namun Pihak Polres Manggarai Timur tetap menindaklanjuti laporan ini, karena kasus kekerasan seksual terhadap anak, masuk dalam kategori tindak pidana murni, sedangkan untuk kesepakatan damai itu menjadi urusan internal keluarga korban dengan pelakunya.
Kondisi ini membuat penyidik agak kesulitan menangani para pelaku maupun korban, penyidik juga telah beberapa kali meminta pihak korban untuk menjalani pemeriksaan, namun tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
Namun demikian, pihak Polres Manggarai Timur tetap menindaklanjutinya.
Editor : Sefnat Besie