Anak Usia 15 Tahun di NTT Jadi Korban Kekerasan Seksual, Orangtua Terima Uang Damai Rp10 Juta

KUPANG,iNewsTTU.id-- Nasib malang menimpa Gadis berusia 15 tahun asal Kabupaten Manggarai Timur menjadi korban kekerasan seksual hingga melahirkan seorang bayi.
Terhadap kasus ini, ibu kandung korban telah melapor ke Polres Manggarai Timur pada tanggal 16 Juli 2022 dengan Laporan Polisi Nomor : LP/99/VII/2022/NTT/Polres Manggarai Timur.
Berdasarkan laporan ini, polisi telah membuat Surat Perintah Penyelidikan, dan Surat Panggilan pemeriksaan saksi dari Unit PPA Satuan Reskrim Polres Manggarai Timur, namun belum ada kepastian hukum untuk penahanan tersangka kekerasan seksual terhadap korban.
Orangtua korban juga pernah mengirim surat untuk Kapolri, dengan tembusan kepada Waka Polri, Irwasum Polri, Ketua Komisi III DPR RI, dan Ketua Kompolnas RI, untuk meminta bantuan, karena akibat kekerasan seksual tersebut korban hamil dan kini telah melahirkan seorang bayi yang membutuhkan perhatian khusus.
Editor : Sefnat Besie