Dinas PMD dan P3A TTS Sepakat Proses Hukum Oknum Kades Noebesa

Berdasarkan Amanat UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Kepala Desa Noebesa Rikhap Jitro Akailupa melanggar Pasal 04 ayat 01 Huruf G yakni melakukan Eksploitasi Seksual dan Pasal 04 ayat 02 Huruf ( D) yakni perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban dimana adanya pemaksaan dan Ingkar Janji Menikah yang dilakukan oleh Kades Noebesa untuk melakukan eksploitasi seksual ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau denda Rp.250 juta.
"Karena itu kasus yang menjadi pendampingan klien kami dari pelaku Rikhap Jitro Akailupa adalah Istri sah atas nama Orance Ninef dimana pelaku Rikhap Jitro Akailupa melakukan Kasus KDRT terhadap istri sah sehingga Orance Ninef meninggalkan rumah sejak tanggal 21 November 2018 lalu sampai dengan Bulan Agustus 2022 lalu,"terangnya.
Dalam keterangannya saat di periksa korban Orance Ninef dianiaya oleh Rikhap Jitro Akailupa sebagai Kepala Desa Noebesa sampai wajah dan mata memar, serta membakar seluruh pakaian korban Orance Ninef hanya menggunakan pakaian dibadan untuk menyelamatkan diri kembali ke orang tua di Desa Benlutu Kecamatan Batu Putih, dan kepada pelaku telah dimintai keterangan dan mengakui semua perbuatan yang dilakukannya.
Diterangkan Andy Kalumbang bahwa, korban kedua adalah Dina Wasty Betty yang merupakan masyarakat Desa Noebesa korban mendapat kekerasan seksual pada Tanggal 12 Mei 2021 sekira pukul 02:00 wita dinihari saat korban pulan dari pesta pelaku Rikhap Jitron Akailupa membuntuti korban dan terus memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layak suami istri hingga korban Dina Wasty Betty hamil dan telah melahirkan anak laki-laki, dan barang bukti pakaian dinas dan laptop pelaku sampai saat ini masih tersimpan di rumah korban Dina Wasty Betty.
Ditambahkannya, korban ketiga Adriani Adel Kase Warga Desa Bone Kecamatan Amanuban Tengah yang ditipu oleh pelaku Rikhap Jitron Akailupa yang menyatakan belum menikah dan berjanji untuk menikahi korban Adriani Adel Kase(19)
"Terhadap para korban kami dari Dinas P3A telah mengajukan bantuan pendampingan hukum dari LBH Apik untuk mendampingi para korban untuk kepentingan proses hukum di Pengadilan Negeri SoE agar pelaku dapat menerima ganjaran setimpal perbuatan yang dilakukan, dan rencana besok Kamis (13/10/2022) kami akan menjemput ketiga korban untuk melakukan pemeriksaan tambahan untuk merampungkan berkas untuk diserahkan ke LBH Apik dalam rangka kepentingan gugatan ke Pengadilan Negeri SoE." Tutup Andy Kalumbang.
Editor : Sefnat Besie