get app
inews
Aa Read Next : Pina One Nope : Kementrian Kehutanan jangan Bolak Balik Logika terkait Hutan Adat Kami

Dinas PMD dan P3A TTS Sepakat Proses Hukum Oknum Kades Noebesa

Rabu, 12 Oktober 2022 | 13:22 WIB
header img
Dinas PMD dan P3A TTS Sepakat Proses Hukum Oknum Kades Noebesa. Foto: ist


SOE, INEWSTTU.ID-Menyikapi kasus tindakakan asusila yang  dilakukan Kepala Desa Noebesa Rikhap Jitro Akailupa yang menghamili dua pemudi sekaligus di Desa Noebesa dan Desa Bone Kecamatan Amanuban Tengah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nusa Tenggara Timur, Kepala Dinas PMD Kabupaten Timor Tengah Selatan beri ruang kepada Camat Amanuban Tengah untuk melakukan proses tahapan penyelesaian sesuai aturan yang berlaku.

Demikian dijelaskan Kepala Dinas PMD Kabupaten Timor Tengah Selatan Crhistian Tlonaen Selasa (11/10/2022) saat diwancarai wartawan diruang kerjanya.

"Terhadap kasus asusila yang melilit oknum Kepala Desa Noebesa kami beri ruang kepada Camat Amanuban Tengah Untuk melakukan proses tahapan penyelesaian terhadap yang bersangkutan jika dalam tahapannya tidak ada titik temu maka kami akan menindak lanjuti proses lebih lanjut,"kata Crhistian Tlonaen.

Kendati demikian dalam prosedur aturan Kepala Desa Noebesa Rihkap Jitro Akailupa secara defacto telah melanggar pasal 29 Undang-undan No 06 Tahun Tahun 2014 Tentang Desa yang menyatakan Kepala Desa di larang merugikan kepentingan umum dan melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan atau golongan masyararakat tertentu.

Crhistian Tlonaen. menjelaskan, Rikhap Jitro Akailupa bisa diberhentikan setelah tahapan-tahapan pembinaan administratif oleh Aparat Desa Bone dan Camat Amanuban Tengah sesuai Amanat Pasal 26 Perda No.05 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

"Yang mana Tugas Pembinaan dan Pengawasan didelegasikan kepada Perangkat Daerah Terkait dan atau Camat, sehingga terhadap kasus yang melilit oknum Kepala Desa Noebesa kami beri ruang untui tahapan mulai dari Desa, Camat, dan jika terbukti nanti maka akibat dan konsekuensi harus diterima yang bersangkutan," Tegas Christian.

Terpisah Kepala Bidang Penanganan, Pendampingan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak ( P3A) Kabupaten Timor Tengah Selatan Andy Kalumbang ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya mengatakan bahwa terhadap kasus Asusila yang di lakukan Kepala Desa Noebesa Rikhap Jitro Akailupa Dinas P3A telah mengajukan bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum Apik ( LBH) untuk melakukan pendampingan terhadap para korban kekerasan seksual yang  dilakukan oleh yang bersangkutan sebagaimana yang didampingi oleh Dinas P3A untuk segera mengambil langkah hukum guna memberi efek jera bagi pelaku.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut