KEFAMENANU, INEWSTTU.ID--Bagi tenaga Non-ASN di Timor Tengah Utara, NTT yang belum terdata dalam pendataan sesuai surat dari Kemenpan RB jangan kuatir, pasalnya masih ada peluang untuk didata dengan batas terakhir tanggal 14 Oktober 2022.
Pasalnya, Pemerintah Daerah Timor Tengah Utara, NTT melalui sekertaris daerah, mengeluarkan surat penegasan yang ditandatangani oleh Sekda TTU Fransiskus Bait Fay tertanggal 7 Oktober 2022 yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah Se-Kabupaten TTU yang isinya Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 30 September 2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam surat tersebut disampaikan hal — hal sebagai berikut :
1. Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Timor Tengah Utara telah menyampaikan data tenaga Non ASN di Lingkungan Pemenntah Kabupaten Timor Tengah Utara ke Badan Kepegawaian Negara melalui Aplikasi Pendataan Non ASN.
2. Hasil Prafinalisasi pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara dapat diakses melalui laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id.
3. Bagi Tenaga Non ASN yang tidak terdaftar dalam data hasil prafinalisasi dapat melapor melalui laman https://helpdesk.bkn.go.id paling lambat sampai dengan tanggal 14 Oktober 2022.
4. Bagi Tenaga Non ASN yang terdapat kesalahan data maupun dokumen yang diunggah sampai saat ini belum dapat dilakukan perbaikan, menunggu petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Negara.
Editor : Sefnat Besie