get app
inews
Aa Text
Read Next : Imbas Efisiensi Anggaran, Ada Wacana Pengurangan ASN?

Sudah Lolos P3K, 327 Guru di TTS Dua Tahun Belum Terima SK dan Gaji

Jum'at, 30 September 2022 | 14:07 WIB
header img
Ket. Foto: Kadis Pendidikan Kabupaten TTS, Dominggus Banunaek saat beri penjelasan 327 Guru di TTS Dua Tahun Belum Terima SK dan Gaji meski sudah Lolos P3K. Foto; ist

Dijelaskannya, Kewenangan menerbitkan SK pengangkatan ada di BKPSDM TTS. Namun penertiban SK itu harus berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) terkait alokasi anggaran untuk pembiayaan guru P3K. 

Berdasarkan informasi yang ia dapat, ada beberapa guru yang sebelumnya berstatus guru honorer sudah diberhentikan pasca lulus P3K. Mereka kini menunggu SK Pengangkatan dan SPMT untuk mulai mengajar di sekolah penempatan. 

“Memang ada guru honorer yang langsung diberhentikan dari status guru honorer pasca dinyatakan lulus P3K. Mereka ada yang saat ini di rumah saja menunggu SK pengangkatan,” terangnya. 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut