Pemda TTU Bakal Tata Ulang BTN KM 9, Siap Terbitkan SHM Asalkan Penuhi Kewajiban Ini

KEFAMENANU, iNewsTTU.id– Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) berencana menata ulang seluruh wilayah BTN KM 9, yang merupakan aset tanah milik Pemda TTU.
Sosialisasi kepada masyarakat telah dilakukan, dan terungkap bahwa sertifikat kepemilikan rumah di BTN tersebut akan ditarik sementara waktu. Hal ini dikarenakan pengembang perumahan BTN KM 9 belum menunaikan kewajiban pembayaran pajak kepada Pemda.
Namun, Bupati TTU, Yoseph Falentinus Delasalle Kebo, memastikan bahwa Pemda TTU akan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada masyarakat pemilik rumah dan tanah di BTN KM 9.
Hal ini bertujuan agar masyarakat memiliki status kepemilikan yang sah dan tidak lagi terombang-ambing. Syaratnya, masyarakat harus menyelesaikan beban pajak yang belum dibayarkan kepada Pemda.
Utang Pengembang Rp3 Miliar, Bupati Sarankan Patungan Warga
"Pengembang perumahan di BTN itu memiliki utang ke Pemda TTU sebesar Rp3 miliar," ungkap Bupati Falent.
Menyikapi hal tersebut, Bupati Falent menyarankan solusi kepada masyarakat.
"Selaku Bupati TTU saya sarankan sebaiknya masyarakat yang memiliki rumah di BTN sebanyak 400 orang patungan, di mana tiap rumah bayar Rp10 juta. Sehingga Pemda merekomendasikan ke BPN pertanahan dan masyarakat bisa mendapatkan sertifikat mereka," ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya status SHM. Ia menjelaskan bahwa selama ini masyarakat pemilik rumah di BTN hanya memegang Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), yang tidak bisa diubah menjadi SHM.
"Bahkan ketika masyarakat mau menjual tanah tersebut orang tidak akan mau karena tanah itu tidak ada sertifikatnya, bahkan kalau pemiliknya mau kredit dengan jaminan sertifikat maka tidak bisa dilayani," tambah Bupati Falent,
Penertiban Bangunan Liar dan Pajak Kos-kosan untuk PAD
Selain menata kepemilikan rumah, Bupati Falent juga menyoroti keberadaan bangunan liar dan kos-kosan yang menjamur di luar area rumah BTN. Ia mengimbau agar para pemilik bangunan tersebut tetap bisa berada di sana, namun dengan kewajiban membayar pajak.
"Kami sudah himbau supaya para pemilik bangunan itu boleh tetap berada di situ. Tetapi mereka harus tetap membayar pajak. Jadi misalkan harga kos-kosan per kamar Rp250.000, maka pemilik kos wajib membayar pajak ke Pemda sebesar Rp150.000 dan sisanya untuk pemiliknya," jelas Bupati.
Bupati menegaskan bahwa penarikan pajak dari kos-kosan ini akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting bagi Pemda TTU.
"Jadi kalau pemilik kos memiliki 10 kamar maka dia tinggal menghitung 150.000 x 10 dan harus disetorkan ke Pemda TTU karena itu PAD bagi Pemda. Mereka para pemilik kos wajib mendaftarkan kos-kosan itu supaya ada PAD bagi Pemda, karena sudah terjadi pembiaran selama ini," tutup Bupati Falent
Editor : Sefnat Besie