Begitu mendengar pengakuan tersebut, orangtua dan korban langsung bergerak ke Polresta Mamuju melaporkan perbuatan bejat sang imam mesjid.
Laporan polisi tercatat nomor LP / 523 / IX / 2022 / SPKT RESTA MAMUJU / SULBAR tanggal 15 September 2022. Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Mamuju melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini.
Dari hasil penyelidikan dilakukan gelar perkara dan ditetapkan seorang tersangka atas nama Inisial IK Alias IC (35).
Pada Rabu (21/9/2022), sekitar pukul 14.00 WITA bertempat di Jalan A.P. Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, unit PPA Polresta Mamuju meringkus pelaku atas tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur .
Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang, seperti pakaian korban dan pelaku, seragam sekolah, sepatu serta HP (Handphone).
Akibat perbuatanya tersebut tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tersangka yang merupakan Imam Masjid di Mamuju terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan minimal 5 tahun.
Editor : Sefnat Besie