Dia menjelaskan, Apabila angka taruhan pemasang keluar, selanjutnya YN mentransferkan uang hadiah kepada pemenang.
“Barang bukti yang kita amankan satu buah HP untuk mengakses situs judi dan transaksi, kartu ATM, rekening koran, dan uang tunai Rp1 juta diduga uang taruhan,” ujarnya.
Menurut hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku sudah melakoni bisnis judi online selama empat bulan terakhir. Dalam satu kali pemutaran angka togel, tersangka mampu meraup omzet sekitar Rp1 juta.
“Setiap harinya ada dua kali putaran, berarti sebulan omzetnya bisa mencapai Rp60 juta,” sebutnya.
Guna proses hukum lebih lanjut, penyidik menjerat YN dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian yang ancaman hukumannya pidana kurungan penjara selama 10 tahun.
Berita ini telah tayang di https://balikpapan.inews.id/read/169096/bandar-togel-online-beromzet-puluhan-juta-rupiah-di-balikpapan-diringkus-polisi
Editor : Sefnat Besie