KUPANG, iNewsTTU.id--Dua orang pria asal Kupang NTT ditangkap Anggota Polsek Amabi Oefeto Timur, saat ditangkap, keduanya sedang asik main judi jenis dadu kuru kuru di salah satu rumah duka di Desa Oenunu, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang.
"Kita tangkap keduanya pada Senin (29/8/2022) malam," ujar Kepala Kepolisian Resor Kupang AKBP FX Irwan Arianto, kepada sejumlah wartawan, Selasa (30/8/2022).
AKBP FX Irwan Arianto mengatakan, Penangkapan terhadap keduanya bermula adanya laporan dari warga. Atas laporan tersebut, pihaknya memerintahkan Lima personel Polsek Amabi Oefeto Timur, masing-masing Bripka Berto Bidjae, Bripka Lalu Haerudin, Aipda Yapri Ellison Bira dan Brigpol Vinsensius Raya Hala mendatangi tempat kejadian perkara yang berada tepat di samping kanan rumah duka.
Saat itu, ML dan JD sedang asyik melakukan aksinya dan dikelilingi oleh penonton. Melihat aksi tersebut, petugas kepolisian langsung mengamankan ML dan JD beserta barang bukti dan membawanya ke kantor Polsek Amabi Oefeto Timur untuk diproses hukum.
Setelah dilakukan identifikasi, terduga pelaku ML adalah warga RT 06/RW 03, Dusun II, Desa Nunmafo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur dan JD merupakan warga RT 04/RW 01, Dusun I, Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Barang bukti yang disita di tempat kejadian perkara berupa dua layar yang terdapat tulisan angka untuk memasang taruhan, satu tempat dadu, tiga anak dadu dan uang sejumlah Rp 1.430.000.
Selanjutnya Polsek Amabi Oefeto Timur menerbitkan laporan polisi model A dengan Nomor LP/A/01/VIII/Polsek Amabi Oefeto Timur tanggal 30 Agustus 2022.
Pihak Polsek juga menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Polres Kupang untuk proses penyelidikan lanjutan.
Saat ini kedua pelaku sudah ditangani penyidik untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Editor : Sefnat Besie