Selanjutnya Polisi terus melakukan penyelidikan dan interogasi kepada dua pelaku dan akhirnya informasi menyebar ke lokasi kedua yakni Hotel Bahagia I di Kamar 202 dan kamar 204 tim menangkap lagi 4 orang PSK yaitu PA (24) , LMF (23) , JT (26), ET (20) dengan Barng bukti (BB) yang berhasil diamankan di TKP kedua yaitu uang tunai Rp.9.898.000,1 dos kondom merek sutra, 3 buah ATM, 4 buah tas kulit, 4 buah dompet, 2 KTP, 3 Kartu KIS, 2 botol minuman keras.
"Dari hasil pendalaman terhadap dua hotel ini kita masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak yang berperan untuk mempermudah terjadinya bisnis lendir ini dan haram oleh ke empat PSK tersebut dan penyidik akan terus melakukan pendalam jika nantinya terbukti ada pihak lain maka para tersangka akan kita terapkan Pasal 506 KUHP jo Pasal 209 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan."tegas Kapolres TTS.
Editor : Sefnat Besie