Dua Oknum Anggota Polres TTS Diproses Hukum, Diduga Terseret Kasus Transaksi Penerimaan Casis Polri
SOE, iNewsTTU.id– Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS), Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menegaskan bahwa dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan dua oknum anggotanya berinisial OK dan HO tetap diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan menyusul polemik dugaan janji kelulusan penerimaan anggota Polri dengan nilai mencapai Rp345 juta yang menyeret kedua anggota tersebut dan menjadi sorotan media online.
Kapolres TTS AKBP Kristyan B. Martino melalui Kasi Humas Polres TTS, Iptu Tirta Siregar, menjelaskan bahwa korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTS pada 20 Oktober 2026.
Menurut Tirta, peristiwa yang dilaporkan itu diduga terjadi pada 20 Februari 2025. Saat ini, penanganan perkara tersebut sedang berjalan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres TTS.
“Berdasarkan klarifikasi resmi Polres TTS, korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres TTS pada 20 Oktober 2026. Kejadian yang dilaporkan diduga terjadi pada 20 Februari 2025, dan proses hukum saat ini sedang berjalan di Satreskrim Polres TTS,” jelas Tirta.
Editor: Sefnat Besie