get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres TTS Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Operasi Mantap Praja Turangga 2024

Polres TTS Bongkar Jaringan Terselubung Prostitusi Online Via Michat, 5 PSK dan 1 Mucikari Ditangkap

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 19:17 WIB
header img
Polres TTS Bongkar Jaringan Terselubung Prostitusi Online Via Michat, 5 PSK dan 1 Mucikari Ditangkap dari dua hotel di Kota SoE. Foto:iNewsTTU.id/Efraim

SOE, iNewsTTU.id--Tak disangka Jumat (27/08/2022) sekira pukul 22:00 wita  Aparat Polres TTS melalui Sat Reskrim Polres TTS Unit Tipidiksus berhasil menangkap 1 Mucikari dan 5 Orang Pekerja Sex Komersial ( PSK) yang selama ini terselubung dan berkomonikasi melalui layanan jaringan internet aplikasi michat di Hotel Bahagia 1 dan Hotel Bahagia 2 di Kota SoE Kabupaten Timor Tengah Selatan Nusa Tenggara Timur.

Kapolres Timor Tengah Selatan Polda Nusa Tenggara Timur AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K  wartawan bahwa praktik prostitusi online ini sudah berlangsung lama dan terselubung di Kota SoE Kabupaten Timor Tengah Selatan Nusa Tenggara Timur.

"Kita beri penugasan kepada Unit Tindak Pidana Khusus untuk berperan melakukan pelacakan terhadap aplikasi michat  hingga berhasil menemukan dua hotel tersebut yang selama ini menjalankan bisnis haram ini secara terselubung melalui jaringan komonikasi internet." Ujar Kapolres Gusti.

Penggerebekan di dua hotel tersebut dipimpin langsung Kanit Tipidiksus Sat Reskrim Polres TTS IPDA ROBBY YANLI D PUTRA.S.Tr. dan anggota yang berhasil menangkap 1 orang Mucikari dan 5 orang PSK dimana dari lokasi Hotel Bahagia II tim menangkap 2 orang pelaku yaitu AB (32) sebagai Mucikari dan seorang Pekerja Sex Komersial ( PSK) berinisial MNM. 

"Untuk pelaku AB (32) berperan selama ini sebaga Mucikari dan operator akun michat yang berkomonikasi langsung dengan pelanggan terkait dengan tempat, harga, dan durasi sex yang dilakukan oleh PSK, dari hasil penggerebekan di lokasi pertama Hotel Bahgia II,"jelasnya. 

Ditambahkan, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.863.000, uang dolar $26, bungkusan kondom kosong , 1 dos tisu magic power warnah hitam, 1 buah buku tangunan BCA, 1 buah buku tabungan Simpedes, 1 tas kulit wana hitam , 1 Hp merek Oppo, 1 HP Samsung , 1 unit Mobil Ertiga DH 1638 XX dan dua buah kunci mobil.

"Hasil gelar perkara penyidik menetapkan AB (32) sebagai tersangka karena perannya sebagai Mucikari sebgaimana diatur dalam Pasal 506 KUHP dan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan penjara."imbuhnya. 

Selanjutnya Polisi terus melakukan penyelidikan dan interogasi kepada dua pelaku dan akhirnya informasi menyebar ke lokasi kedua yakni Hotel Bahagia I di Kamar 202 dan kamar 204 tim menangkap lagi 4 orang PSK yaitu PA (24) , LMF (23) , JT (26), ET (20) dengan Barng bukti (BB) yang berhasil diamankan di TKP kedua yaitu uang tunai Rp.9.898.000,1 dos kondom merek sutra, 3 buah ATM, 4 buah tas kulit, 4 buah dompet, 2 KTP, 3 Kartu KIS, 2 botol minuman keras.

"Dari hasil pendalaman terhadap dua hotel ini kita masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak yang berperan untuk mempermudah terjadinya bisnis lendir ini dan haram oleh ke empat PSK tersebut dan penyidik akan terus melakukan pendalam jika nantinya terbukti ada pihak lain maka para tersangka akan kita terapkan Pasal 506 KUHP jo Pasal 209 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan."tegas Kapolres TTS. 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut