Penggerebekan di dua hotel tersebut dipimpin langsung Kanit Tipidiksus Sat Reskrim Polres TTS IPDA ROBBY YANLI D PUTRA.S.Tr. dan anggota yang berhasil menangkap 1 orang Mucikari dan 5 orang PSK dimana dari lokasi Hotel Bahagia II tim menangkap 2 orang pelaku yaitu AB (32) sebagai Mucikari dan seorang Pekerja Sex Komersial ( PSK) berinisial MNM.
"Untuk pelaku AB (32) berperan selama ini sebaga Mucikari dan operator akun michat yang berkomonikasi langsung dengan pelanggan terkait dengan tempat, harga, dan durasi sex yang dilakukan oleh PSK, dari hasil penggerebekan di lokasi pertama Hotel Bahgia II,"jelasnya.
Ditambahkan, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.863.000, uang dolar $26, bungkusan kondom kosong , 1 dos tisu magic power warnah hitam, 1 buah buku tangunan BCA, 1 buah buku tabungan Simpedes, 1 tas kulit wana hitam , 1 Hp merek Oppo, 1 HP Samsung , 1 unit Mobil Ertiga DH 1638 XX dan dua buah kunci mobil.
"Hasil gelar perkara penyidik menetapkan AB (32) sebagai tersangka karena perannya sebagai Mucikari sebgaimana diatur dalam Pasal 506 KUHP dan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan penjara."imbuhnya.
Editor : Sefnat Besie