Penganut Aliran Kepercayaan Segera Terakomodir Dalam KTP
Rabu, 24 Agustus 2022 | 19:27 WIB

Ricardo Sitinjak mengatakan salah satu tugas pokok pada Direktur B Pada Jaksa agung muda intelijen adalah melakukan pengawasan aliran kepercayaan, aliran keagamaan dan penodaan agama.
Dijelaskannya, salah satu tugas dan fungsinya adalah berkenaan dengan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Dikatakannya, KTP yang selama ini hanya memakai 6 agama sesuai sistem kependudukan Undang -undang 23 Tahun 2006 itu sekarang sudah boleh (melampirkan aliran kepercayaan pada KTP).
"Jadi siapa saja yang selama ini penghayat kepercayaan memakai ke 6 agama ini (pada KTP), maka sekarang sudah bisa memakai penghayat kepercayaan."tandas Ricardo.
Editor : Sefnat Besie