Penganut Aliran Kepercayaan Segera Terakomodir Dalam KTP

KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Kejaksaan Agung RI, melalui Direktur B Pada Jaksa agung muda intelijen (Jamintel) RI Ricardo Sitinjak menggelar sosialisasi keputusan MK Nomor 97 Tahun 2016 kepada para tokoh masyarakat, tokoh adat serta para Pimpinan OPD di Kefamenanu, Rabu, 24/08/2022.
Ricardo menjelaskan, sosialisasi tersebut dilakukan Kejakasaan Agung agar masyarakat penganut aliran kepercayaan maupun para pemangku kepentingan bisa memahami dan mengetahui keputusan terbaru tersebut.
"Selain itu juga agar menghindari segala macam tindakan diskriminasi dari pihak tertentu yang bisa saja diterima oleh para penganut aliran kepercayaan saat menggelar prosesi atau ritualnya."ujar Ricardo Sitinjak di Kefamenanu, Rabu, 24/08/2022.
Adapun materi sosialisasi dalam keputusan MK Nomor 97 Tahun 2016 tersebut menegaskan penganut aliran kepercayaan bisa diakomodasi pada Kartu Tanda Penduduk.
Editor : Sefnat Besie