Penganut Aliran Kepercayaan Segera Terakomodir Dalam KTP

KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Kejaksaan Agung RI, melalui Direktur B Pada Jaksa agung muda intelijen (Jamintel) RI Ricardo Sitinjak menggelar sosialisasi keputusan MK Nomor 97 Tahun 2016 kepada para tokoh masyarakat, tokoh adat serta para Pimpinan OPD di Kefamenanu, Rabu, 24/08/2022.
Ricardo menjelaskan, sosialisasi tersebut dilakukan Kejakasaan Agung agar masyarakat penganut aliran kepercayaan maupun para pemangku kepentingan bisa memahami dan mengetahui keputusan terbaru tersebut.
"Selain itu juga agar menghindari segala macam tindakan diskriminasi dari pihak tertentu yang bisa saja diterima oleh para penganut aliran kepercayaan saat menggelar prosesi atau ritualnya."ujar Ricardo Sitinjak di Kefamenanu, Rabu, 24/08/2022.
Adapun materi sosialisasi dalam keputusan MK Nomor 97 Tahun 2016 tersebut menegaskan penganut aliran kepercayaan bisa diakomodasi pada Kartu Tanda Penduduk.
Ricardo Sitinjak mengatakan salah satu tugas pokok pada Direktur B Pada Jaksa agung muda intelijen adalah melakukan pengawasan aliran kepercayaan, aliran keagamaan dan penodaan agama.
Dijelaskannya, salah satu tugas dan fungsinya adalah berkenaan dengan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Dikatakannya, KTP yang selama ini hanya memakai 6 agama sesuai sistem kependudukan Undang -undang 23 Tahun 2006 itu sekarang sudah boleh (melampirkan aliran kepercayaan pada KTP).
"Jadi siapa saja yang selama ini penghayat kepercayaan memakai ke 6 agama ini (pada KTP), maka sekarang sudah bisa memakai penghayat kepercayaan."tandas Ricardo.
Editor : Sefnat Besie