Kupang, iNews.id--Terdakwa Randy Badjideh alias Randy, pelaku pembunuhan terhadap korban Astrid Manafe dan Anaknya Lael Maccabee di Penkase Kota Kupang beberapa waktu lalu diputus hukuman mati oleh Majelis Hakim Wari Juniarti dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Rabu ( 24/08/ 2022).
Dalam pembacaan vonis tersebut, Majelis Hakim Wari Juniarti mengatakan, terdakwa Randy Badjideh alias Randy terbukti telah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian, sehingga Majelis Hakim menjatuhkan pidana hukuman mati.
“Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Randy Badjideh" Ujar Majelis Hakim.
"Adapun terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, apabila keberatan dengan putusan ini dapat melakukan upaya hukum dalam batas waktu yang telah ditentukan Undang – Undang, Jadi persidangan perkara saudara sudah selesai dan sidang ditutup". Tegas Juniarti dalam putusan Randy.
Menanggapi putusan hakim tersebut, ayah korban Saul Manafe mengatakan sangat merasa puas dengan putusan Majelis Hakim.
“Kami semua keluarga besar dari Astrid dan Lael lega, karena putusan yang dilakukan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa tersebut adalah sebuah keputusan yang adil, Kerena keputusan itu sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa dan keinginan kami keluarga". Ujar Saul kepada awak media di Pengadilan Negeri Kupang usai sidang pembacaan putusan tersebut.
Editor : Sefnat Besie