Duh Kasihan, Wanita Filipina Dideportasi Padahal Sudah Menikah dan Tinggal 3 Tahun di NTT

KUPANG, iNewsTTU.id--RJ, seorang Wanita asal Negara Filipina akhirnya harus meninggalkan NTT dengan terpaksa, dia dideportasi oleh petugas dari Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Nusa Tenggara Timur (NTT), ke negara asalnya.
Dia dideportasi, karena tinggal di Desa Ile Kemok, Kecamatan Atadei, Kabupaten Lembata, NTT sejak tahun 2019 lalu tanpa memiliki dokumen perjalanan atau paspor.
"Kita deportasi yang bersangkutan (RJ) kemarin," ujar Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang Melsy IY Fanggi, Minggu (14/8/2022).
Dia diamankan karena masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi di Nunukan, Kalimantan Timur dan telah tinggal di Lembata tanpa dokumen Keimigrasian sejak tahun 2019, bersama anak dan suaminya yang berkewarganegaraan Indonesia.
Setelah diamankan, petugas Imigrasi Maumere memindahkan RJ ke Rudenim Kupang untuk proses deportasi pada Bulan Juni 2022 lalu.
RJ akhirnya dideportasi pada Jumat, 12 Agustus 2022.
Pelaksanaan pendeportasian ini dikawal oleh dua orang petugas Rudenim Kupang yakni Melsy dan seorang stafnya bernama Fenny A Rihi.
Melsy menyebut, proses pendeportasian ini melalui jalur udara dengan maskapai penerbangan Lion Air dari Bandar Udara Internasional El Tari Kupang menuju Bandar Udara Internasional Ngurah Rai Denpasar, Bali.
"Dia terbang menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan Z2-232 dari Bali tujuan Manila, Sabtu (13/8/2022) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita," ujar Melsy.
Editor : Sefnat Besie