KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT terus mengigatkan masyarakat agar mengecek nama melalui link KPU.
Hal itu dilakukan agar menghindari oknum tertentu yang dengan sengaja memasukan nama setiap warga yang bukan anggota Parpol tertentu menjadi anggota parpol tanpa sepengetahun yang bersangkutan.
Ketua Bawaslu TTU, Martinus Kolo mengatakan, apabila setelah mengecek dan namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tertentu dalam SIPOL (Sistim Informasi Partai Politik), namun yang bersangkutan merasa tidak pernah menjadi anggota partai politik maka yang bersangkutan bisa mengadu ke Bawaslu.
"Intinya apabila yang bersangkutan merasa tidak pernah menjadi anggota partai politik maka yang bersangkutan bisa mengadu ke Bawaslu."terang Martinus kepada iNewsTTU.id, Sabtu, 13/08/2022.
Selain melaporkan secara langsung melalui posko pengaduan yang disediakan oleh Bawaslu Timor Tengah Utara. "Atau bapak ibu juga bisa mengisi data dalam link helpdesk.kpud.go.id/tanggapan untuk mengajukan keberatan,"ujar Martinus.
Martinus mengingatkan bahwa pendaftaran parpol akan ditutup tiga hari lagi sehingga kesempatan ini diberikan ruang bagi masyarakat agar mengecek nama atau identitas agar bisa mengajukan keberatan melalui link yang telah disediakan.
Editor : Sefnat Besie