get app
inews
Aa Read Next : Empat Bakal Calon Bupati dari Partai Golkar di TTU Pastikan Diri Siap Disurvey

Polres TTU Menang Gugatan Praperadilan, PH Mantan Kades Fatutasu Siap Hadapi Materi Pokok

Rabu, 20 Juli 2022 | 12:53 WIB
header img
Polres Timor Tengah Utara, NTT menang dalam sidang Praperadilan pada perkara Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Mantan kades Fatutasu, Kecamatan miomaffo Barat, dengan Penggugat Bernadus Sasi, Rabu, 20/07/2022. Foto.Ist

Namun Leo yang mewakili Pemohon Bernadus Sasi siap membeberkan semua fakta dipersidangan nanti dalam dugaan tindak pidana korupsi di Desa Fatutasu, Kecamatan Miomafo Barat, Tahun 2015-2021 waktu itu masih menjabat sebagai kepalda desa.

"Nanti akan kami buktikan semua dalam persidangan bahwa semua fisik sudah dikerjakan berarti tidak benar apa yang dilakukan oleh hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Utara,"Tandasnya.

Leo juga mempertanyakan hasil Audit dari Inspektorat karena menurutnya, yang punya kewenangan dalam hal ini hanyalah BPK.

"Yang menyatakan atau mendikler ada kerugian keuangan negara itu hanya lembaga yang punya kewenangan yaitu BPK, namun itu aka kita uji pada perkara pokok lagi,"Ujarnya

Leo menegaskan, bakal membuktikan di Pengadilan Tipikor jika hasil Audit Inspektorat tidak berdasar.

"Kita siap hadapi materi pokok di persidangan nanti, kita akan membuktikan jika hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten TTU tidak berdasar, sebab seluruh fisik yang dikerjakan menggunakan Dana Desa Fatutasu tahun anggaran 2015 hingga 2021 sudah selesai dikerjakan."Bebernya.

 

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut