get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengurus NU dan Warga Kota Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara Gelar Doa Syukur 79 Tahun RI

Polres TTU Menang Gugatan Praperadilan, PH Mantan Kades Fatutasu Siap Hadapi Materi Pokok

Rabu, 20 Juli 2022 | 12:53 WIB
header img
Polres Timor Tengah Utara, NTT menang dalam sidang Praperadilan pada perkara Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Mantan kades Fatutasu, Kecamatan miomaffo Barat, dengan Penggugat Bernadus Sasi, Rabu, 20/07/2022. Foto.Ist


KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Polres Timor Tengah Utara, NTT menang dalam sidang Praperadilan pada perkara Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Mantan kades Fatutasu, Kecamatan miomaffo Barat, dengan Penggugat Bernadus Sasi.

Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu. Fernando Oktober yang dikonfirmasi terkait hal itu membenarkan bahwa seluruh permohonan dari Bernadus Sasi selaku pemohon praperadilan ditolak oleh Majelis Hakim dalam sidang yang dipimpin oleh majelis Hakim, Denny budi kusuma ,S.H, M.H. dengan penasehat Hukum Pemohon, Leo Lata, SH.

"Hal itu membuktikan jika seluruh tahapan yang dilakukan polisi dalam proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Fatutasu hingga penetapan tersangka sudah sesuai prosedur yang berlaku. Ini membuktikan kalau apa yang kita kerjakan sudah sesuai prosedur,” tandasnya.

Sementara itu, Leo Lata, SH selaku Penasehat Hukum tersangka Bernadus Sasi mengungkapkan dengan penolakan permohonan ini, maka pihaknya akan siap untuk melanjutkan tahapan proses hukum selanjutnya.

"Karena gugatan kami ditolak sehingga kami siap masuk pada perkara pokoknya dan biasanya disidang di Tipikor Kupang, jadi kami siap menghadapai sidang perkara Pokoknya."Tegasnya.

Namun Leo yang mewakili Pemohon Bernadus Sasi siap membeberkan semua fakta dipersidangan nanti dalam dugaan tindak pidana korupsi di Desa Fatutasu, Kecamatan Miomafo Barat, Tahun 2015-2021 waktu itu masih menjabat sebagai kepalda desa.

"Nanti akan kami buktikan semua dalam persidangan bahwa semua fisik sudah dikerjakan berarti tidak benar apa yang dilakukan oleh hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Utara,"Tandasnya.

Leo juga mempertanyakan hasil Audit dari Inspektorat karena menurutnya, yang punya kewenangan dalam hal ini hanyalah BPK.

"Yang menyatakan atau mendikler ada kerugian keuangan negara itu hanya lembaga yang punya kewenangan yaitu BPK, namun itu aka kita uji pada perkara pokok lagi,"Ujarnya

Leo menegaskan, bakal membuktikan di Pengadilan Tipikor jika hasil Audit Inspektorat tidak berdasar.

"Kita siap hadapi materi pokok di persidangan nanti, kita akan membuktikan jika hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten TTU tidak berdasar, sebab seluruh fisik yang dikerjakan menggunakan Dana Desa Fatutasu tahun anggaran 2015 hingga 2021 sudah selesai dikerjakan."Bebernya.

 

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut