KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Willy Kase, Oknum ASN Guru pelaku penikaman terhadap Silvinus Laka Kosat, sesama tamu undangan di Pesta di Desa Naob, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara NTT akhirnya ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Willy Kase, sempat mengaku ikut jadi korban pengeroyokan sehingga melapor balik korban penikaman di Polsek Noemuti beberapa hari pasca peristiwa penikaman itu.
Selain melapor balik korban penikaman, Oknum ASN Guru juga berobat ke RSUD Kefamenanu dan juga sempat berobat ke Kupang.
Kapolsek Noemuti, Iptu I Wayan Guna saat dikonfirmasi Sabtu, 16 Juli 2022 kemarin mengatakan Oknum ASN tersebut, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian pasca dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi .
"Kasus penikaman dengan terduga (pelaku) adalah PNS, atas nama Willy Kase, kita sudah lakukan pemeriksaan awalnya dia berobat sendiri ke Rumah Sakit Umum Siloam Kupang. Walaupun dia berobat sendiri tetapi saya sudah suruh anggota melakukan pemeriksaan di sana," ungkapnya.
Editor : Sefnat Besie