get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Utama yang Menyebabkan Tewasnya Pria di Maulafa

Tikam Tamu Undangan Pesta, ASN TTU Ditetapkan Jadi Tersangka

Minggu, 17 Juli 2022 | 09:44 WIB
header img
Seorang Oknum ASN di TTU nekad tikam sesama tamu undangan di pesta. (Ilustrasi. SINDOnews)


KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Willy Kase, Oknum ASN Guru pelaku penikaman terhadap  Silvinus Laka Kosat, sesama tamu undangan di Pesta di Desa Naob, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara NTT akhirnya ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Willy Kase, sempat mengaku ikut jadi korban pengeroyokan sehingga melapor balik korban penikaman di Polsek Noemuti beberapa hari pasca peristiwa penikaman itu.

Selain melapor balik korban penikaman, Oknum ASN Guru juga berobat ke RSUD Kefamenanu dan juga sempat berobat ke Kupang.

Kapolsek Noemuti, Iptu I Wayan Guna saat dikonfirmasi Sabtu, 16 Juli 2022 kemarin mengatakan Oknum ASN tersebut, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian pasca dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi .

"Kasus penikaman dengan terduga (pelaku) adalah PNS, atas nama Willy Kase, kita sudah lakukan pemeriksaan awalnya dia berobat sendiri ke Rumah Sakit Umum Siloam Kupang. Walaupun dia berobat sendiri tetapi saya sudah suruh anggota melakukan pemeriksaan di sana," ungkapnya.

Menurut Wayan, polisi pun tetap mengawal yang bersangkutan saat melakukan pengobatan di Rumah Sakit Umum Siloam Kupang,
Pasalnya, yang bersangkutan diduga terlibat dalam kasus yang saat ini sedang ditangani oleh Polsek Noemuti.

"Terduga pelaku saat ini telah kembali ke Kabupaten TTU pasca melakukan pengobatan di RS Siloam Kupang, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, terduga pelaku hingga saat ini belum ditahan.

Menurut Wayan, meskipun tidak ditahan namun terduga pelaku diyakini tidak akan menghilangkan barang bukti. Selain itu, terduga pelaku juga diyakini tidak akan kabur karena berstatus sebagai seorang ASN serta kondisi terduga pelaku masih membutuhkan perawatan.

"Terduga pelaku juga dikenakan wajib lapor pasca ditetapkan sebagai tersangka, sehingga itu kita penuhi hak-haknya untuk kita melakukan, tahanan rumah," Tandas I Wayan.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut