Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Berkas P21, Tersangka Kasus Penganiayaan yang Tewaskan Gustaf Nabuasa Dilimpahkan ke Kejari TTS
Advertisement . Scroll to see content

Tikam Tamu Undangan Pesta, ASN TTU Ditetapkan Jadi Tersangka

Minggu, 17 Juli 2022 | 09:44 WIB
  • author Sefnat Besie
Tikam Tamu Undangan Pesta, ASN TTU Ditetapkan Jadi Tersangka
Seorang Oknum ASN di TTU nekad tikam sesama tamu undangan di pesta. (Ilustrasi. SINDOnews)

Menurut Wayan, polisi pun tetap mengawal yang bersangkutan saat melakukan pengobatan di Rumah Sakit Umum Siloam Kupang,
Pasalnya, yang bersangkutan diduga terlibat dalam kasus yang saat ini sedang ditangani oleh Polsek Noemuti.

"Terduga pelaku saat ini telah kembali ke Kabupaten TTU pasca melakukan pengobatan di RS Siloam Kupang, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, terduga pelaku hingga saat ini belum ditahan.

Menurut Wayan, meskipun tidak ditahan namun terduga pelaku diyakini tidak akan menghilangkan barang bukti. Selain itu, terduga pelaku juga diyakini tidak akan kabur karena berstatus sebagai seorang ASN serta kondisi terduga pelaku masih membutuhkan perawatan.

"Terduga pelaku juga dikenakan wajib lapor pasca ditetapkan sebagai tersangka, sehingga itu kita penuhi hak-haknya untuk kita melakukan, tahanan rumah," Tandas I Wayan.

 

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut