get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Serahkan Tersangka Kasus Korupsi Desa Nonotbatan ke Kejari TTU

Dua Orang ASN Akan Dipecat Bupati TTU, Satu Dari Dinas Kesehatan

Selasa, 12 Juli 2022 | 06:31 WIB
header img
Bupati Timor Tengah Utara, David Juandi akan pecat dia ASN TTU, tersandung Korupsi,Jumat, 01/07/2022. (Foto:iNewsTTU.id/Sefnat)

KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemda Timor Tengah Utara yang tersandung korupsi 

alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu tahun anggaran 2020 dan 2015 berniat mengajukan pensiun dini agar kalau bisa menikmati gaji pensiun meski di Penjara.

Sayangnya upaya itu tidak membuahkan hasil pasalnya, hal tersebut menyalahi aturan karena pengajuan pensiun dini dilayangkan oleh para ASN setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebenarnya, Pemda bisa memproses pengajuan pensiun dini namun tidak bisa karena mereka ajukan permohonan untuk pensiun dini setelah ditetapkan sebagai tersangka,"jelas Bupati TTU, Juandi David, belum lama ini.

Menurut Juandi, proses pensiun dini, yang dilakukan saat ASN telah ditetapkan menjadi tersangka, sangat menyalahi aturan.

Untuk itu, sejumlah ASN yang bersangkutan akan diproses sesuai aturan yang berlaku, yakni pemecatan sebagai ASN.

Saat ini Pemkab TTU akan segera menindaklanjuti proses pemecatan terhadap ASN yang tersandung kasus korupsi dan mendapatkan kekuatan hukum tetap.

Sementara para ASN yang sedang menjalani proses hukum Pemerintah belum dapat memproses lantaran masih menanti keputusan pengadilan.

"Kalau sudah inkrah dan sesuai, maka hasil keputusan itu kita jadikan dasar pemberhentian mereka sebagai ASN,"pungkasnya.

Dua ASN tersebut adalah Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU dan Leonardus Diaz selaku PPK.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut