KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Lembaga Advokasi Masyarakat Anti Korupsi (LAKMAS) Nusa Tenggara Timur soroti lambatnya pelaksanaan tender proyek di sejumlah OPD Lingkup Pemda Timor Tengah Utara. Belum selesainya pelaksanaan Tender bisa berpengaruh terhadap pelaksanaan Proyek pekerjaan Fisik.
Direktur LAKMAS NTT, Viktor Manbait, SH menjelaskan, Perda APBD TTU tahun anggaran 2022 itu sudah ditetapkan pada bulan Desember 2021, dengan demikian pelaksanaan biaya pembangunan Kabupaten Timor Tengah Utara sudah harus mulai bergerak di bulan Januari 2022.
"Untuk pembiayaan pembangunan belanja pembangunan dengan mekanisme tender, mestinya di bulan Maret paling lambat di bulan April sudah selasai tender, dan pada bulan Mei semua persiapan pelakasnaan projek telah selasai dilakukan dan pada bulan Juni 2022 semua pelaksnaan projek terutama pekerjaan fisik sudah bisa mulai dilaksanakan sehingga kendala alam seperti hujan bisa terhindari."Katanya.
Dijelaskannya, dengan durasi proyek yang rata datanya dengan masa kerja 90 hari kerja sampai 120 hari kerja bisa selesai dikerjakan dan bila terlambat masih ada waktu penyelesaiannya 2 bulan sampai dengan Desember 2022.
Editor : Sefnat Besie