get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelapor Kecewa, Laporan Dugaan Pencurian Ternak Mandek di Tangan Polisi

Mantan GM Mas Karaoke Jadi Tersangka, PH Praperadilan Polresta Kupang

Kamis, 30 Juni 2022 | 22:33 WIB
header img
Kuasan Hukum Emanuel Passar Saat daftar Gugatan Praperadilan untuk Kliennya di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis, 30/06/2022. (Foto: Eman Suni/InewsTV)


KUPANG, iNewsTTU.id--Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Kupang Kota telah menetapkan Mantan General Manager Mas Karaoke Soponyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan Pencurian dengan pemberatan

Lantaran merasa ada kejanggalan dalam proses penetapan sebagai tersangka, membuat Penasihat Hukum (PH) melakukan gugatan Praperadilan terhadap kliennya.

Emanuel Passar, PH dari Sopoyono usai mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Kupang kepada awak media menegaskan
bahwa tidak benar klienya melakukan pencurian.

"Klien saya mengamankan sejumlah barang elektronik ke rumahnya  karena perusahaan telah bangkrut dan pemindahan barang ini karena atas perintah."Tegas Emanuel.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut