Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Residivis Spesialis Curat Dibekuk, Polisi Ungkap Lima Aksi Pencurian di TTU dan Belu
Advertisement . Scroll to see content

Mantan GM Mas Karaoke Jadi Tersangka, PH Praperadilan Polresta Kupang

Kamis, 30 Juni 2022 | 22:33 WIB
  • author Eman Suni
Mantan GM Mas Karaoke Jadi Tersangka, PH Praperadilan Polresta Kupang
Kuasan Hukum Emanuel Passar Saat daftar Gugatan Praperadilan untuk Kliennya di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis, 30/06/2022. (Foto: Eman Suni/InewsTV)


KUPANG, iNewsTTU.id--Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Kupang Kota telah menetapkan Mantan General Manager Mas Karaoke Soponyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan Pencurian dengan pemberatan

Lantaran merasa ada kejanggalan dalam proses penetapan sebagai tersangka, membuat Penasihat Hukum (PH) melakukan gugatan Praperadilan terhadap kliennya.

Emanuel Passar, PH dari Sopoyono usai mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Kupang kepada awak media menegaskan
bahwa tidak benar klienya melakukan pencurian.

"Klien saya mengamankan sejumlah barang elektronik ke rumahnya  karena perusahaan telah bangkrut dan pemindahan barang ini karena atas perintah."Tegas Emanuel.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut