get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelapor Kecewa, Laporan Dugaan Pencurian Ternak Mandek di Tangan Polisi

Mantan GM Mas Karaoke Jadi Tersangka, PH Praperadilan Polresta Kupang

Kamis, 30 Juni 2022 | 22:33 WIB
header img
Kuasan Hukum Emanuel Passar Saat daftar Gugatan Praperadilan untuk Kliennya di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis, 30/06/2022. (Foto: Eman Suni/InewsTV)


KUPANG, iNewsTTU.id--Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Kupang Kota telah menetapkan Mantan General Manager Mas Karaoke Soponyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan Pencurian dengan pemberatan

Lantaran merasa ada kejanggalan dalam proses penetapan sebagai tersangka, membuat Penasihat Hukum (PH) melakukan gugatan Praperadilan terhadap kliennya.

Emanuel Passar, PH dari Sopoyono usai mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Kupang kepada awak media menegaskan
bahwa tidak benar klienya melakukan pencurian.

"Klien saya mengamankan sejumlah barang elektronik ke rumahnya  karena perusahaan telah bangkrut dan pemindahan barang ini karena atas perintah."Tegas Emanuel.

Emanuel passar mengatakan dirinya hari ini melakukan pendaftaran praperadilan terhadap Polresta Kupang Kota atas penetapan tersangka kasus pencarian yang dinilai banyak kejanggalan.

"Sehingga untuk mendapat hak-hak klien saya, maka langkah ini diambil agar dilakukan pengujian terhadap proses penetapan tersangka kasus ini."Imbuhnya.

Diketahui, dugaan kasus pencurian ini Polresta kupang kota telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka yakni Soponyono selaku General Manager dan WE, selaku Manager Engineering.

Kedua tersangka diamankan bersama sejumlah aset barang elektronik yang dinyatakan hilang sesuai laporan awal.

 

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut