KUPANG, iNewsTTU.id--Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Kupang Kota telah menetapkan Mantan General Manager Mas Karaoke Soponyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan Pencurian dengan pemberatan
Lantaran merasa ada kejanggalan dalam proses penetapan sebagai tersangka, membuat Penasihat Hukum (PH) melakukan gugatan Praperadilan terhadap kliennya.
Emanuel Passar, PH dari Sopoyono usai mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Kupang kepada awak media menegaskan
bahwa tidak benar klienya melakukan pencurian.
"Klien saya mengamankan sejumlah barang elektronik ke rumahnya karena perusahaan telah bangkrut dan pemindahan barang ini karena atas perintah."Tegas Emanuel.
Emanuel passar mengatakan dirinya hari ini melakukan pendaftaran praperadilan terhadap Polresta Kupang Kota atas penetapan tersangka kasus pencarian yang dinilai banyak kejanggalan.
"Sehingga untuk mendapat hak-hak klien saya, maka langkah ini diambil agar dilakukan pengujian terhadap proses penetapan tersangka kasus ini."Imbuhnya.
Diketahui, dugaan kasus pencurian ini Polresta kupang kota telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka yakni Soponyono selaku General Manager dan WE, selaku Manager Engineering.
Kedua tersangka diamankan bersama sejumlah aset barang elektronik yang dinyatakan hilang sesuai laporan awal.
Editor : Sefnat Besie