Logo Network
Network

Ingkar Janji Menikah, Seorang Wanita di Kupang Gugat Pacarnya Rp1,4 Miliar

Eman Suni
.
Selasa, 21 Juni 2022 | 19:21 WIB
Ingkar Janji Menikah, Seorang Wanita di Kupang Gugat Pacarnya Rp1,4 Miliar
Foto:Ilustrasi Persidangan. Ist


KUPANG, iNewsTTU.id--Merasa dirugikan karena ingkar janji menikahinya, Seorang wanita di Kupang, Nusa Tenggara Timur, menggugat pacarnya di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang. Pria inipun kabur dari rencana pernikahan padahal proses peminangan dan tunangan sudah dilakukan.

Kuasa hukum sang gadis, Jeremia Alexander Wewo mengatakan, kasus tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur. Bermula dari pasangan wanita itu yang tidak mau melanjutkan jenjang pernikahan, Gadis cantik inipun datang bersama keluarga dan menggugat pacarnya senilai Rp1,4 Miliar lebih.  

"Pasangan ini menjalin hubungan pacaran sejak awal 2019 dan tahun 2010, pacarnya sudah hamil dan langsung diadakan pertemuan dan dilanjutkan dengan peminangan," katanya, Selasa (21/6/2022).

Usai peminangan itu, sang pria tinggal di rumah wanitanya. Namun, karena ada pertengkaran, pria ini langsung meninggalkan rumah tunangannya itu dan secara sepihak membatalkan rencana pernikahan mereka.

"Karena upaya pendekatan tidak membuahkan hasil. Akhirnya sang gadis memutuskan untuk menggugat pacarnya dengan denda dan ganti rugi sebesar Rp1,4 Miliar," sambungnya.

Dijelaskan dia, uang itu untuk mengganti rugi tindakan ingkar hanji, ganti rugi acara peminangan, dan tanggungan kehidupan anak dari hasil hubungan tersebut. Kontan, kasus ini langsung menggegerkan Kota Kupang.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News

Bagikan Artikel Ini