Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ingkar Janji Menikah, Pria di TTU Dihukum Bayar Denda Adat Rp50 Juta dan Kain Tradisional
Advertisement . Scroll to see content

Ingkar Janji Menikah, Seorang Wanita di Kupang Gugat Pacarnya Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Juni 2022 | 19:21 WIB
  • author Eman Suni
Ingkar Janji Menikah, Seorang Wanita di Kupang Gugat Pacarnya Rp1,4 Miliar
Foto:Ilustrasi Persidangan. Ist


KUPANG, iNewsTTU.id--Merasa dirugikan karena ingkar janji menikahinya, Seorang wanita di Kupang, Nusa Tenggara Timur, menggugat pacarnya di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang. Pria inipun kabur dari rencana pernikahan padahal proses peminangan dan tunangan sudah dilakukan.

Kuasa hukum sang gadis, Jeremia Alexander Wewo mengatakan, kasus tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur. Bermula dari pasangan wanita itu yang tidak mau melanjutkan jenjang pernikahan, Gadis cantik inipun datang bersama keluarga dan menggugat pacarnya senilai Rp1,4 Miliar lebih.  

"Pasangan ini menjalin hubungan pacaran sejak awal 2019 dan tahun 2010, pacarnya sudah hamil dan langsung diadakan pertemuan dan dilanjutkan dengan peminangan," katanya, Selasa (21/6/2022).

Usai peminangan itu, sang pria tinggal di rumah wanitanya. Namun, karena ada pertengkaran, pria ini langsung meninggalkan rumah tunangannya itu dan secara sepihak membatalkan rencana pernikahan mereka.

"Karena upaya pendekatan tidak membuahkan hasil. Akhirnya sang gadis memutuskan untuk menggugat pacarnya dengan denda dan ganti rugi sebesar Rp1,4 Miliar," sambungnya.

Dijelaskan dia, uang itu untuk mengganti rugi tindakan ingkar hanji, ganti rugi acara peminangan, dan tanggungan kehidupan anak dari hasil hubungan tersebut. Kontan, kasus ini langsung menggegerkan Kota Kupang.

 

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut