Sudah 15 Tahun Beroperasi, Tambang Batuan di Manggarai Diselidiki Usai Pekerja Tewas Tertimbun

*Sefnat Besie
Polisi saat olah TKP pekerja tertimbun material tambang di Desa Lalong Kabupaten Manggarai NTT. (Foto: istimewa).

MANGGARAI, iNewsTTU.id – Seorang pria berinisial SG (56) meninggal dunia setelah tertimbun material pasir dan batu di lokasi galian batuan di Lalong, Desa Lalong, Kecamatan Wae Ri'i, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (6/11/2026) pagi.

Peristiwa tragis yang terjadi sekitar pukul 08.00 WITA itu kini menjadi perhatian kepolisian. Selain menyelidiki penyebab kematian korban, polisi juga mendalami dugaan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut yang diduga belum mengantongi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra mengatakan, kepolisian telah melakukan sejumlah langkah penanganan, mulai dari mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga berkoordinasi dengan instansi terkait.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun polisi, kejadian bermula sekitar pukul 05.00 WITA ketika korban berpamitan kepada istrinya, HJ (52), untuk mencari pakan ternak sapi.

Namun, sekitar tiga jam kemudian, seorang penambang berinisial SD (65) yang tiba di lokasi galian justru menemukan sesuatu yang mencurigakan.

Saksi melihat sehelai kain berwarna merah menyembul dari tumpukan material pasir dan batu. Karena curiga, saksi kemudian mencoba menggali tumpukan tersebut menggunakan tangan.

Betapa terkejutnya saksi setelah mengetahui bahwa kain merah itu merupakan pakaian yang dikenakan korban SG. Saat ditemukan, tubuh korban sudah tertimbun material pasir dan batu.

Saksi kemudian kembali ke Kampung Lalong untuk memberitahukan kejadian tersebut kepada warga dan meminta bantuan.

Bersama sejumlah warga, saksi kembali ke lokasi untuk mengevakuasi korban. Proses evakuasi dilakukan secara manual menggunakan sekop dan linggis.

Setelah berhasil dievakuasi, korban dibawa ke Rumah Sakit Lapangan RSUD Ruteng untuk menjalani pemeriksaan medis.

Hasil pemeriksaan luar atau Visum et Repertum (VER) menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, antara lain luka robek di bagian kepala kanan, dahi kanan, lutut kanan, rahang kiri, serta pipi kiri bagian bawah telinga.

Selain itu, ditemukan patah tulang paha kanan dan patah tulang rahang kiri.

Polisi Dalami Legalitas Tambang

Di tengah penanganan peristiwa kematian tersebut, polisi juga menemukan dugaan persoalan legalitas aktivitas pertambangan di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil pengecekan awal, lokasi galian batuan tersebut diketahui milik seorang warga berinisial BB. Aktivitas penambangan di tempat itu disebut telah berlangsung sekitar 15 tahun.

Korban SG merupakan satu dari tiga orang yang bekerja di lokasi tersebut. Dua pekerja lainnya masing-masing berinisial SD dan PP.

Ketiganya diketahui melakukan aktivitas penambangan dengan sistem bagi hasil bersama pemilik lokasi berinisial BB.

Namun, berdasarkan pengecekan awal kepolisian, kegiatan pertambangan batuan tersebut diduga belum memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

Atas temuan itu, Polres Manggarai melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan UPTD ESDM Kabupaten Manggarai untuk memastikan legalitas kegiatan pertambangan tersebut.

Aktivitas pertambangan tanpa izin yang dipersyaratkan diduga berkaitan dengan ketentuan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Lampiran I Nomor 133 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Keluarga Tolak Autopsi

Dalam penanganan peristiwa ini, pihak keluarga korban menyatakan menerima kejadian tersebut sebagai musibah.

Keluarga juga telah membuat surat pernyataan penolakan autopsi serta surat pernyataan penolakan untuk membuat Laporan Polisi.

Meski demikian, kepolisian tetap melakukan penanganan sesuai prosedur dan ketentuan hukum berdasarkan fakta serta keterangan yang diperoleh di lapangan.

Selain melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi, Polres Manggarai juga berkoordinasi dengan BPBD Kabupaten Manggarai untuk menindaklanjuti peristiwa tertimbunnya korban oleh material batuan tersebut.

Kapolda NTT melalui Kabidhumas menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan, terutama untuk mendalami legalitas aktivitas pertambangan dan aspek keselamatan kerja di lokasi kejadian.

Polisi mengingatkan bahwa kegiatan pertambangan memiliki risiko tinggi sehingga wajib memenuhi ketentuan perizinan dan memperhatikan standar keselamatan pekerja maupun masyarakat di sekitar lokasi.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network