Sasaran operasi ini mencakup segala bentuk potensi gangguan yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran, hingga kecelakaan lalu lintas. Adapun sasaran prioritas penindakan meliputi:
Dilarang menggunakan HP saat berkendara
Mengemudi di bawah pengaruh alkohol
Melawan arus jalan
Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
Berboncengan lebih dari satu orang
Tidak menggunakan helm standar (SNI) atau sabuk pengaman (safety belt)
Melebihi batas kecepatan yang ditentukan
Melanggar marka jalan, rambu lalu lintas, atau menerobos lampu merah
Kendaraan tidak menggunakan TNKB/plat nomor sesuai aturan
Kendaraan yang parkir sembarangan atau bukan pada tempatnya
Pihak Satlantas Polres TTU berharap melalui sosialisasi ini, kesadaran dan kepatuhan masyarakat Kabupaten TTU dalam berlalulintas dapat semakin meningkat demi keselamatan bersama di jalan raya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
