Menurut dia, para saksi juga membeberkan dugaan adanya janji untuk meloloskan kedua anak korban dalam seleksi Tamtama TNI AD.
Anak-anak korban disebut dijanjikan dapat diberangkatkan ke Bali untuk mengikuti tahapan seleksi atau pendidikan.
Oktovianus menjelaskan, seorang perempuan berinisial LS, yang disebut sebagai istri dari oknum anggota TNI AD tersebut, diduga berupaya meyakinkan korban agar memenuhi permintaan uang dengan berbagai cara.
Bahkan, menurut keterangan saksi yang disampaikan kepada kuasa hukum, korban diduga diminta menjual sapi dan tanah untuk mendapatkan uang yang kemudian disebut akan disetorkan kepada atasan.
“Para korban awalnya tidak mau, tetapi mereka terus diyakinkan bahwa anak-anak mereka akan diberangkatkan ke Bali. Ada berbagai modus yang diduga digunakan untuk membuat korban percaya,” jelasnya.
Ia juga menyebut kedua korban diperkenalkan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat melalui seorang perempuan berinisial IS.
Meski demikian, dugaan aliran dana dan peran masing-masing pihak tersebut masih harus didalami serta dibuktikan melalui proses penyidikan.
Serahkan Bukti Percakapan dan Transfer Uang
Dalam perkembangan kasus tersebut, Oktovianus mengatakan para korban turut menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik Polda NTT.
Bukti yang diserahkan antara lain cetakan percakapan serta bukti transfer uang ke rekening yang disebut berkaitan dengan perempuan berinisial LS dan oknum anggota TNI AD tersebut.
Menurut Oktovianus, bukti-bukti itu diharapkan dapat membantu penyidik menelusuri aliran dana sekaligus mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan akan terus mendampingi kedua kliennya hingga memperoleh keadilan dan kepastian hukum.
“Kasus ini sudah menjadi perhatian publik. Sebagai kuasa hukum, saya optimistis mendampingi para korban sampai mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Di negara hukum, siapa pun harus tunduk pada undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
