Polisi menerapkan Pasal 262 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 466 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kronologi Penganiayaan
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 27 September 2026, sekitar pukul 20.00 WITA, di Hotel Frawijaya, Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kota Kefamenanu.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, sebelum kejadian korban JRL awalnya duduk dan minum moke bersama para terlapor di depan pintu salah satu kamar hotel.
Setelah itu, para terlapor kembali ke kamar masing-masing, sementara korban masih berada di depan pintu kamar tersebut.
Saat korban hendak meninggalkan lokasi, korban mengetuk pintu kamar salah satu terlapor untuk memberitahukan bahwa dirinya hendak pergi.
Namun, salah satu terlapor diduga langsung emosi dan mengeluarkan kata-kata kasar kepada korban. Terlapor kemudian membuka pintu kamar dan keluar bersama beberapa orang lainnya.
Korban kemudian diduga dikeroyok dengan cara dipukul menggunakan tangan serta balok kayu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian kepala.
Pelapor kemudian membawa korban ke RSUD Kefamenanu untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah itu, pelapor mendatangi ruang Pamapta Polres TTU untuk membuat laporan polisi agar kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres TTU masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut untuk melengkapi berkas dan mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian serta keterlibatan masing-masing pihak.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
