JPU Banding Putusan Korupsi Tata Niaga Garam Sabu Raijua, Minta Hukuman Tiga Terdakwa Diperberat

*Sefnat Besie
Kasi Pidsus Kejari Sabu Raijua, Hendrik Tiip. (Foto: Istimewa).

SABU RAIJUA, iNewsTTU.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sabu Raijua mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang dalam perkara tindak pidana korupsi tata niaga garam curah yang terjadi pada 2018.

Upaya hukum tersebut ditempuh karena JPU mengapresiasi putusan hakim terhadap para terdakwa, namun tidak sependapat dengan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua Riachad P. Sihombing melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) S. Hendrik Tiip membenarkan adanya pengajuan banding tersebut saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (30/9/2026).

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Kupang menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Arsad Tey selama tiga tahun.

Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Yusuf Arsad Alboneh dan Christian Tambengi, masing-masing dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.

"Penuntut Umum mengapresiasi putusan dimaksud, akan tetapi tidak sependapat dengan lamanya pidana, sehingga Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding," jelas Hendrik.

Menurut Hendrik, salah satu alasan utama pengajuan banding berkaitan dengan permintaan pemberatan pidana terhadap para terdakwa.

JPU menilai upaya penagihan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT telah dilakukan sejak 2018. 

Namun, hingga proses penegakan hukum pidana dilakukan pada 2025, belum terdapat itikad baik dari para terdakwa untuk memulihkan kerugian yang timbul dari penjualan garam curah tersebut.

Kerugian tersebut, kata Hendrik, dikategorikan sebagai pendapatan daerah yang tidak tertagih.

"Upaya penagihan sudah dilakukan Pemda Sabu Raijua sejak 2018, tetapi sampai dengan penegakan hukum pidana pada 2025 belum ada itikad baik untuk memulihkan kerugian dimaksud," ujarnya.

Atas pertimbangan tersebut, JPU kemudian mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim PN Kupang.

Hendrik mengatakan sejumlah alasan dan pertimbangan terkait pemberatan pidana telah dituangkan dalam Memori Banding Penuntut Umum.

Memori banding tersebut juga telah didaftarkan melalui sistem e-Berpadu Pengadilan Negeri Kupang.

Selanjutnya, proses perkara akan mengikuti tahapan hukum pada tingkat banding sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network