Kejari TTU Periksa Pihak Ketiga dan 35 Saksi Kasus Dugaan korupsi PDAM

*Sefnat Besie
Penyidik Kejaksaan Negeri TTU saat Geledah kantor PDAM Tirta Cendana. (Foto; istimewa).

Kejaksaan juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak memberikan penilaian maupun kesimpulan sebelum perkara tersebut memperoleh kejelasan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

Perkembangan selanjutnya terkait perkara dugaan korupsi tata kelola Perumda Air Minum Tirta Cendana akan ditentukan setelah hasil perhitungan kerugian keuangan negara diperoleh.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network