Dukung Penyidik Polres TTU, Kuasa Hukum Sebut Kasus Dapur MBG Dinilai Bukan Tindak Pidana

*Sefnat Besie
Tim kuasa hukum sebut kasus Dapur MBG Maubesi TTU bukan peristiwa pidana tapi masuk ranah perdata. (Foto: iNewsTTU.id/Sefnat).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kuasa hukum Christo Haki memberikan tanggapan terkait perkembangan laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan Petrus Sole Ratrigis ke Polres Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), terkait pembangunan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Maubesi.

Kuasa hukum Christo Haki, Egiardus Bana, mengatakan pihaknya mendukung langkah penyidik Polres TTU yang menyampaikan bahwa perkara tersebut tidak ditemukan sebagai suatu peristiwa pidana.

Menurut Egiardus, sejak awal pihaknya meyakini persoalan antara Christo Haki dan Petrus Sole Ratrigis berkaitan dengan hubungan privat sehingga lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata.

“Dari awal kami selaku kuasa hukum Pak Christo Haki sudah sangat meyakini bahwa laporan yang disampaikan Pak Petrus Ratrigis bersama kuasa hukumnya itu murni bukan merupakan tindak pidana. Lebih tepatnya masuk dalam ranah perdata karena menyangkut hubungan privat,” ujar Egiardus di Kefamenanu, Senin, 21/9/2026.

Ia menjelaskan, perbedaan mendasar antara perkara perdata dan pidana salah satunya dapat dilihat dari ada atau tidaknya unsur kesengajaan melakukan tipu muslihat atau kebohongan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network