Dalam pertimbangan Perpres disebutkan bahwa pembentukan Kejari baru bertujuan meningkatkan pelayanan hukum dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di wilayah hukum ketujuh kabupaten tersebut.
Perpres juga mengatur bahwa masing-masing Kejaksaan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten sebagai wilayah hukumnya, sehingga diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap layanan penegakan hukum secara lebih cepat dan efektif.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
