Kupang, iNewsTTU.id – Keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni menyampaikan sikap resmi dalam gelar perkara yang digelar Tim Joint Investigation Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (23/7/2026), di Aula Ditreskrim PPA dan PPO Polda NTT. Gelar perkara tersebut membahas dugaan tindak pidana penyiksaan terhadap dokter yang saat itu bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona pada 13 Juni 2026.
Melalui kuasa hukumnya, keluarga meminta penyidik melakukan penilaian hukum secara objektif terhadap dugaan perbuatan yang melibatkan seorang anggota DPRD dan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Dalam penyampaiannya, kuasa hukum menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur secara khusus tindak pidana jabatan dalam Bab XXX. Pengaturan tersebut, menurut mereka, menunjukkan bahwa penyalahgunaan jabatan oleh pejabat publik memiliki karakteristik berbeda dengan tindak pidana umum karena berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, kekuasaan, maupun pengaruh jabatan.
Keluarga juga menyoroti Pasal 530 KUHP yang mengatur tindak pidana paksaan dan penyiksaan. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pejabat atau pihak yang bertindak dalam kapasitas sebagai pejabat apabila dengan sengaja menimbulkan penderitaan fisik maupun mental terhadap seseorang untuk memperoleh pengakuan, menghukum, mengintimidasi, memaksa, atau karena alasan diskriminatif.
Menurut kuasa hukum, penyalahgunaan jabatan tidak hanya terjadi saat pejabat menjalankan tugas formalnya, tetapi juga ketika kewenangan, pengaruh, atau atribut jabatan digunakan untuk melakukan intimidasi maupun tindakan yang menimbulkan penderitaan fisik atau mental terhadap orang lain.
Dalam gelar perkara tersebut, keluarga berharap penyidik Polda NTT dapat melakukan analisis menyeluruh terhadap fakta hukum, alat bukti yang telah dikumpulkan, serta pemenuhan unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 530 UU Nomor 1 Tahun 2023 maupun ketentuan pidana lain yang relevan.
"Kami berharap gelar perkara ini dapat menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana serta bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab," demikian disampaikan kuasa hukum keluarga.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Gabriel Pakaenoni, orang tua almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang terdiri atas Victor Emanuel Manbait, SH, Conny Herta Tiluata, SH, dan Arif Rachman, SH.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam penyampaian keluarga maupun hasil resmi gelar perkara yang dilaksanakan Polda NTT.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
